Sabtu, 29 Desember 2012

IISIP Menjadi Lembaga Standar Kompetensi Wartawan (SKW)


KAMPUS TERCINTA IISIP MENJADI LEMBAGA PENGUJI STANDAR KOMPETENSI WARTAWAN (SKW)

Jakarta-18 Desember 2012 Kampus Tercinta Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta Selatan, dipercaya Dewan Pers sebagai institusi lembaga penguji  kompetensi wartawan Indonesia dari tiga perguruan tinggi di Jakarta.

Perguruan tinggi lainnya adalah Universitas Indonesia  dan London School. Dewan Pers menetapkan IISIP sebagai lembaga penguji Standar Kompetensi Wartawan (SKW). Penyerahan sertifikat langsung diserahkan ketua Dewan Pers Bagir Manan kepada rektor IISIP Maslina W. Hutasuhut  pada acara kelas pakar tamu sekaligus memperingati hari jadi Kampus Tercinta IISIP ke-59 yang dihadiri mahasiswa jurnalistik, 18 Desember 2012.

Menurut Wina Armada, IISIP ditetapkan sebagai lembaga penguji kompetensi wartawan setelah Dewan Pers melakukan verifikasi pada tanggal 5 Desember 2012. Setelah verifikasi akhirnya pada tanggal 13 Desember 2012 Dewan Pers memutuskan IISIP sebagai lembaga penguji Standar Kompetensi Wartawan. IISIP yang kini berusia 59 tahun telah teruji dalam dunia pers, yang sebagian besar berprofesi sebagai wartawan handal sehingga tidak ragu Dewan Pers untuk menetapkan sebagai lembaga penguji kompetensi wartawan yang berlaku secara nasional.

Maslina W. Hutasuhut selaku rektor IISIP sebelumnya mengungkapkan, kurikulum yang diberlakukan di IISIP telah diakui dan diakreditasi pihak-pihak yang berkompeten. Menghasilkan wartawan yang handal bukan hal yang mudah, maka dari itu IISIP banyak merekrut dosen praktisi untuk mengajar di IISIP. Setelah IISIP menerima sertifikat sebagai lembaga penguji Standar Kompetensi Wartawan, Maslina berharap para dosen yang dipercaya sebagai penguji agar melaksanakan amanah tersebut dengan baik dan bertanggungjawab.

Gantyo Koespradono salah satu dosen dan dosen lainnya, dipercaya untuk menguji kompetensi. Menurut Gantyo, amanah yang diberikan sebuah kepercayaan yang layak untuk dihargai, dipertanggungjawabkan dan berkomitmen untuk tegas dan tidak mempermainkan kepercayaan Dewan Pers dalam melakukan uji kempetensi wartawan Indonesia. Kalau memang tidak kompeten, tidak lulus sebagai wartawan.

Standar Kompetensi Wartawan juga berlaku bagi mahasiswa IISIP lulusan sarjana dan akan bekerja sebagai wartawan, sebaiknya mengikuti uji  kompetensi wartawan. “boleh saja lulusan IISIP menyandang gelar sarjana komunikasi-jurnalistik, tapi belum tentu ia memiliki kompetensi sebagai wartawan,” ungkap Dedet Rohullah Bur yang juga ditetapkan sebagai penguji. Faktanya, di lapangan ketika pers telah menjadi industri dan informasi terbuka lebar, siapapun dengan gampang mengklaim dirinya sebagai wartawan atau pewarta yang telah bekerja di perusahaan-perusahaan yang memproduksi berita atau informasi.

Tidak dipungkiri, stigama bahwa pers adalah pahlawan kebebasan masih melekat di masyarakat. Stigmatisasi ini yang membuat wartawan sombong dan kemudian menyatakan kebebasan yang dimilikinya tanpa batas. Bagir Manan mengungkapkan pada kuliah umum yang dilaksanakan di IISIP seusai menyerahkan sertifikat, pers sebagai institusi politik, harus menjalankan fungsinya sebagai alat kontrol dan pembentuk opin publik dengan baik.

Pers atau wartawan jangan terlalu memboroskan kebebasan yang dimiliki tersebut, jangan memelihara prasangka buruk saat menjalankan sebagai pengontrol. Saat pers berada di era industri, kepentingan bisnis kerap mengalahkan kepentingan idealisme. Maka dari itu pentingnya uji kompetensi wartawan diberlakukan. Selain perguruan tinggi yang ditunjuk, lembaga lain yang juga berwenang menguji kompetensi wartawan adalah organisasi wartawan, perusahaan pers yang telah ditunjuk, dan lembaga-lembaga pelatihan pers. (YMJ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar